Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan HGBT Tujuh Kelompok Industri Dilanjutkan

📅 Selasa, 09 Jul 2024, 09:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kebijakan HGBT Tujuh Kelompok Industri Dilanjutkan Doc: ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ket. Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024).

JAKARTA - Pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dollar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan. Adapun, tujuh kelompok industri tersebut, meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

"Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7).

Sementara itu, perihal usulan program HGBT juga diperluas ke semua sektor industri, ia mengatakan masih dalam proses pengkajian. "Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh (kelompok industri)," katanya.

Dalam rapat tersebut, kata dia, pemerintah juga akan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

"Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG dan ketiga terkait dengan kawasan industri juga diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," ucap Airlangga.

Kebijakan HGBT sebesar 6 dollar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Dampak Berganda

Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perluasan HGBT untuk seluruh sektor industri tidak membebani APBN dan mengurangi penerimaan negara. Sebab, kebutuhan gas untuk industri hanya 30 persen dari total suplai gas nasional.

Karenanya, Menperin meminta Program HGBT dapat diperluas untuk seluruh 24 sub sektor industri manufaktur.

Program HGBT yang berjalan sejak 2020 itu, kata Agus, memiliki dampak berganda tiga kali lipat kepada industri, baik investasi, ekspor hingga penyerapan tenaga kerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.