Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kebijakan HGBT Tujuh Kelompok Industri Dilanjutkan

📅 Selasa, 09 Jul 2024, 09:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kebijakan HGBT Tujuh Kelompok Industri Dilanjutkan Doc: ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ket. Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024).

JAKARTA - Pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dollar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan. Adapun, tujuh kelompok industri tersebut, meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

"Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7).

Sementara itu, perihal usulan program HGBT juga diperluas ke semua sektor industri, ia mengatakan masih dalam proses pengkajian. "Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh (kelompok industri)," katanya.

Dalam rapat tersebut, kata dia, pemerintah juga akan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

"Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG dan ketiga terkait dengan kawasan industri juga diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," ucap Airlangga.

Kebijakan HGBT sebesar 6 dollar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Dampak Berganda

Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perluasan HGBT untuk seluruh sektor industri tidak membebani APBN dan mengurangi penerimaan negara. Sebab, kebutuhan gas untuk industri hanya 30 persen dari total suplai gas nasional.

Karenanya, Menperin meminta Program HGBT dapat diperluas untuk seluruh 24 sub sektor industri manufaktur.

Program HGBT yang berjalan sejak 2020 itu, kata Agus, memiliki dampak berganda tiga kali lipat kepada industri, baik investasi, ekspor hingga penyerapan tenaga kerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.