Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024

📅 Selasa, 09 Jul 2024, 21:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berikan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024 Doc: ANTARA/Aris
Ket. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap 44 terdakwa dalam perkara narkoba periode Januari hingga Juni 2024.

"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabang kejari telah menuntut mati 44 terdakwa narkoba," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.

Adapun tuntutan pidana mati itu, lanjut dia, diajukan oleh jaksa penuntut umum yang terdiri atas 18 terdakwa Kejari Medan, dan 14 terdakwa Kejari Asahan.

Kemudian, lima terdakwa Kejari Tanjung Balai, tiga terdakwa Kejari Deli Serdang, dua terdakwa Kejari Belawan, satu terdakwa Kejari Langkat, dan satu terdakwa Kejari Binjai.

Pihaknya menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

"Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," tegasnya.

Mantan Kasi Seksi Penkum Kejati Sumut menyebutkan, penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam undang-undang tentang Narkotika ditegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah, dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Yos Tarigan.

Dimana narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda bangsa Indonesia kehilangan masa depan.

"Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," pungkas Yos Tarigan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.