Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sukabumi Kota tangkap pemuda bawa clurit

📅 Minggu, 07 Jul 2024, 23:55 WIB | Oleh:
Polres Sukabumi Kota tangkap pemuda bawa clurit Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Kapolres Sukabumi Kota pimpin langsung KRYD akhir pekan dan berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan terminal lama di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (7/7/2024).

Sukabumi, Jabar - Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial MINI (23) di kawasan lahan bekas terminal di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena membawa senjata tajam yakni celurit.

"Pemuda tersebut kami tangkap saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Di mana penangkapan tersebut di saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemuda yang tengah nongkrong di lahan bekas terminal yang berada di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.

Menurut Ari, awalnya petugas yang melakukan razia meminta kepada MINI yang merupakan warga Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini menunjukkan surat-surat kepemilikan sepeda motor namun tidak dapat menunjukkan dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Setelah digeledah ternyata MINI kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang menurut informasi digunakan untuk berjaga-jaga. Akibat kepemilikan senjata tajam bukan peruntukannya itu maka yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota dan diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Sukabumi.

Akibat ulahnya itu, MIN terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Selain menciduk seorang pemuda karena membawa senjata tajam bukan peruntukkan, pihaknya juga menyita tiga unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat berkendaraan seperti STNK yang di mana satu sepeda motor itu milik tersangka.

Kemudian penyisiran dari hasil penyisiran polisi menyita 15 botol minuman beralkohol berbagai merk, dengan rincian dua botol disita saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa senjata tajam, sedangkan 13 botol lainnya disita dari warung jamu.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang bisa melanggar hukum seperti membawa senjata tajam bukan pada tempat atau peruntukannya, menghindari minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing.

Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas bisa langsung melaporkannya kepada petugas keamanan terdekat melalui call center di 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

53 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.