Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perusak Cagar Alam Faruhumpenai Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

📅 Minggu, 07 Jul 2024, 10:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perusak Cagar Alam Faruhumpenai Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara Doc: ANTARA/ HO-Bagakkum KLHK Sulawesi
Ket. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw.

MAKASSAR - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka dan barang bukti berinisial FS (45), pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sebelumnya, penyidik telah melakukan Tahap II terhadap dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus ini dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun di Makassar, Sabtu (6/7).

Menurut dia, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun hakim Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka.

Pada Rabu (24/4) lalu Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, SH., dan dibantu oleh Hakim Sitti Kalsum, SH menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Menanggapi laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan segera disidangkan.

Sedangkan dua tersangka lainnya, IW dan RB, yang merupakan pemilik lahan, berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Aswin mengatakan, IW kini telah berhasil ditangkap setelah buron selama tiga bulan, sementara RB masih dalam upaya pencarian (DPO).

Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf "a" Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Aswin menyampaikan rasa terima kasihnya pada para mitra yakni Polda Sulsel, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulsel serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.

Saat ini berkas tersangka IL (49), ED (43), dan FS (45) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

"Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," kata Aswin.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.