Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Polda Sumbar Tangkap Dua Pemuda karena Promosikan Judi Online

📅 Kamis, 04 Jul 2024, 03:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polda Sumbar Tangkap Dua Pemuda karena Promosikan Judi Online Doc: ANTARA/FathulAbdi
Ket. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat menggelar jumpa pers di Padang.

Padang - Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua anak muda yang diduga telah mempromosikan konten judi dalam jaringan atau biasa disebut judionline.

"Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumbar, kemudian didalami untuk menangkap pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Rabu.

Ia mengatakan kedua pelaku yang ditangkap adalah laki-laki yakni JPA dan TR, keduanya sama-sama masih berusia usia 18 tahun.

Dwi menerangkan kedua pelaku sama-sama merupakan warga Padang namun keduanya ditangkap pada dua waktu dan lokasi yang berbeda.

Tersangka JPA ditangkap pada 13 Juni di Kelurahan Parak Laweh, Kec Lubuk Begalung sedangkan TR pada 25 Juni di Kampung Tangah, Kuranji, Padang.

Dari tangan kedua pelaku disita dua unit gawai (smartphone) sebagai barang bukti, serta dua akun instagram yang diduga sebagai tempat mempromosikan judi daring.

Dwi menjelaskan modus yang dipakai oleh kedua pelaku sama yaitu pertama membuat akun instagram dengan nama lain, kemudian mengunggah atau mempromosikan situs muatan konten perjudian di dalam platform medsos yang telah mereka buat, beserta tautan situsnya.

Kepada polisi, pelaku JPA dan TR mengaku memperoleh keuntungan uang sebesar Rp300 ribu dari aktivitas mempromosikan situs judi daring itu.

Dwi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Juncto (Jo) pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas jeratan pasal tersebut kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Sumbar mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian apapun jenis dan bentuknya, dan tidak terlibat dalam kegiatan promosi atau penyediaan fasilitasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.