Polisi Ungkap Penyelundupan Ganja dengan Modus Kirim Suku Cadang Kendaraan
📅 Kamis, 04 Jul 2024, 14:27 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut pengakuan MFS, barang kiriman itu bukan miliknya melainkan MZY yang berdomisili di Jalan Panji Anom, lingkungan Kekalik Indah, Kota Mataram.
"Dapat informasi itu, tim langsung bergeser ke rumah MZY dan menemukan barang bukti timbangan digital dan kertas rokok," ujar dia.
Alhasil, MFS dan MZY beserta barang bukti paket ganja dan hasil penggeledahan dibawa pihak kepolisian ke Polresta Mataram.
"Untuk MFS, mengaku mengetahui paket tersebut berisi ganja karena dia yang pesan barang. Untuk pemilik dan yang punya uang itu MZY, dia hanya titip alamat pengiriman di MFS," kata Bagus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari hasil interogasi, MZY mengakui bahwa dirinya membeli ganja dari luar daerah untuk konsumsi pribadi dan mengedarkannya di wilayah Sekarbela, Kota Mataram.
"Jadi, barang bukti daun dan biji ganja dengan berat 90,56 gram itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu. Apakah ini yang pertama atau sudah beberapa kali masih kami dalami," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya dalam penanganan kasus ini masih menunggu hasil laboratorium untuk pengujian barang bukti ganja dan urine kedua pelaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Makanya belum ada penetapan tersangka, kalau hasil laboratorium, baru kami tetapkan," ucap dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!