Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Miliki Kekebalan Hukum
📅 Selasa, 02 Jul 2024, 09:25 WIB | Oleh: Tim PenulisPengadilan memutuskan Trump benar-benar kebal terhadap percakapan dengan pejabat Departemen Kehakiman. Trump juga "diduga kebal" terkait interaksinya dengan Pence, tetapi mengembalikan kategori tersebut dan dua kategori lainnya ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan apakah Trump memiliki kekebalan.
Putusan ini menandai pertama kalinya sejak berdirinya negara pada abad ke-18 bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam situasi apa pun. Mayoritas konservatif pengadilan tersebut terdiri dari tiga hakim yang ditunjuk Trump.
Pengadilan memutuskan kasus tersebut pada hari terakhir masa sidangnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!