Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Miliki Kekebalan Hukum

📅 Selasa, 02 Jul 2024, 09:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Miliki Kekebalan Hukum Doc: AP/Jeffrey Phelps
Ket. Calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, memasuki acara kampanye pada 18 Juni 2024 di Racine, Wisconsin.

WASHINGTON - Mahkamah Agung AS memutuskan pada hari Senin (1/7) bahwa Donald Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden, dalam keputusan penting pertama yang mengakui segala bentuk kekebalan presiden dari penuntutan.

Para hakim, dalam putusan 6-3 yang ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts, membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal terkait upaya membatalkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2020 dari Joe Biden. Enam hakim konservatif merupakan mayoritas, sementara tiga anggotanya yang beraliran liberal tidak setuju.

Trump adalah kandidat dari Partai Republik yang menantang Biden dari Demokrat, dalam pemilihan umum AS yang digelar pada 5 November mendatang.Penanganan kasu yang lambat oleh Mahkamah Agung dan keputusannya untuk mengembalikan pertanyaan-pertanyaan utama tentang ruang lingkup kekebalan Trump kepada hakim pengadilan untuk diselesaikan membuat kecil kemungkinan dia akan diadili sebelum pemilihan umum atas tuduhan yang diajukan Penasihat Khusus Jack Smith.

"Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kami yang memisahkan kekuasaan, sifat kekuasaan presidensial mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya," tulis Roberts.

Kekebalan bagi mantan presiden adalah "mutlak" berkenaan dengan "kekuasaan inti konstitusional" mereka, tulis Roberts, dan seorang mantan presiden memiliki "setidaknya kekebalan dugaan" untuk "tindakan dalam lingkup tanggung jawab resminya", yang berarti jaksa menghadapi hambatan hukum yang tinggi untuk mengatasi praduga tersebut.

Dalam sambutannya di Gedung Putih, Biden menyebut putusan itu sebagai "preseden berbahaya" karena kekuasaan presiden tidak akan lagi dibatasi oleh hukum.

"Negara ini didirikan atas prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika ... Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat," imbuh Biden, yang berbicara beberapa jam setelah salah satu pejabat kampanyenya mengatakan putusan itu memudahkan Trump "untuk menempuh jalan menuju kediktatoran".

Putusan itu dapat membatalkan sebagian kasus penasihat khusus tersebut sementara Hakim Distrik AS Tanya Chutkan mempertimbangkan luasnya kekebalan Trump.

Dalam mengakui kekebalan luas bagi Trump, Roberts mengutip perlunya seorang presiden untuk "menjalankan tugas jabatannya tanpa rasa takut dan adil" tanpa ancaman tuntutan.

"Mengenai tindakan tidak resmi seorang presiden," imbuh Roberts, "tidak ada kekebalan."

Trump memuji putusan tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial, dengan menulis: "KEMENANGAN BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!"

Trump (78) adalah mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana sekaligus mantan presiden pertama yang dihukum karena suatu kejadian. Dakwaan subversi pemilu Smith merupakan salah satu dari empat kasus pidana yang pernah dihadapi Trump.

Pengadilan menganalisis empat kategori perilaku yang tercantum dalam dakwaan. Keempat kategori tersebut adalah: Diskusi dengan pejabat Departemen Kehakiman AS setelah pemilihan; dugaan tekanan terhadap Wakil Presiden saat itu Mike Pence untuk memblokir sertifikasi kongres atas kemenangan Biden; dugaan perannya dalam mengumpulkan elektor palsu pro-Trump untuk digunakan dalam proses sertifikasi; dan perilakunya terkait dengan serangan pada 6 Januari 2021 di US Capitol oleh para pendukungnya.

Hasilnya memberikan Trump banyak hal yang diinginkannya, tetapi tidak memberikan kekebalan mutlak untuk semua tindakan resmi, seperti yang diperjuangkan oleh pengacaranya. Sebaliknya, pengadilan menetapkan bahwa tindakan dalam "lingkup kewenangan konstitusional eksklusif" presiden mendapatkan perlindungan tersebut, sementara tindakan yang dilakukan di luar kewenangan eksklusifnya hanya "dianggap kebal".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.