Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disdukcapil Jepara Miliki 85 Kios Layanan Adminduk Desa

📅 Kamis, 27 Jun 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disdukcapil Jepara Miliki 85 Kios Layanan Adminduk Desa Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Gerai layanan administrasi kependudukan yang dibuka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, di Pantai Kartini Jepara.

Jepara - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memiliki 85 kios yang melayani permohonan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di perdesaan.

"Awalnya hanya di 66 desa yang tersedia layanan adminduk. Akan tetapi, saat ini banyak pemerintah desa yang berminat sehingga bertambah menjadi 85 desa yang punya layanan adminduk, dari total 183 desa dan 11 kelurahan di Jepara," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Abdul Syukur di Jepara, Rabu.

Jenis pelayanan di kios adminduk meliputi permohonan legalisasi, perekaman KTP elektronik, perkawinan dan perceraian, konsultasi revisi akta, akta hilang dan akta rusak, pengesahan anak, pengangkatan anak, kewarganegaraan, SKTT WNA, dan KTP WNA.

Ia berharap jumlah kios admindukbisa terus bertambah sehingga masyarakat yang belum bisa mengakses pelayanan secara daring dapat memanfaatkan kios adminduk di desa tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapilatau kantor kecamatan.

Selama ini, Disdukcapil Jepara memiliki Pelayanan Daring CepetRampung (Pindang Cemplung) yang bisa diakses melalui laman https://pindangcemplung.jepara.go.id. Akan tetapi, warga desa yang tidak terbiasa dengan layanan daring merasa kesulitan mengaksesnya.

Untuk itulah, DisdukcapilJepara membuat kios adminduk sehingga pemohon cukup mendatangi kantor desa dengan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian persyaratan tersebut diunggah oleh administrasi desa untuk dikirim ke DisdukcapilJepara.

"Setelah selesai diproses, kami akan mengirimkan dokumen dalam bentuk pdf sehingga nantinya bisa dicetak di desa," ujarnya.

Untuk pencetakan fisik KTP elektronik, kata Abdul, saat ini belum bisa dan masihharus dilakukan di kantor kecamatan atau Disdukcapil Jepara.

Ia berharap dengan hadirnya kios adminduk tersebut, masyarakat semakin dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

"Karena kios adminduk tersebut cukup efektif dalam melayani masyarakat maka kami juga akan menjalin komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengampu soal desa agar dialokasikan anggaran untuk pembelian peralatan pendukung," ujarnya.

Peralatan itu seperti komputer dan jaringan internet. Sedangkan pelatihan aplikasi bagi sumber daya manusia yang mengoperasikanakan dikerjakan Disdukcapil Jepara.

Sejak 12 Juni 2023 hingga saat ini, pelayanan yang dilayani di semua kios adminduktercatat sekitar 34.600 pelayanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

27 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.