Wapres Ma'ruf Tegaskan Penerima Bansos Harus Masuk Kategori Miskin
📅 Jumat, 21 Jun 2024, 11:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: wapresri.go.id
JAKARTA -Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menekankan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) harus masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu berdasarkan data Kementerian Sosial.
Hal itu disampaikan ketika menanggapi isu pemberian bansos kepada keluarga korban judi online yang menjadi perhatian publik.
"Pokoknya [kategori] miskin. Kategorinya miskin yang diverifikasi memang pantas mendapatkan bansos dan itu terus di-update setiap tahun," ungkap Wapres usai menghadiri Pembukaan BSI International Expo 2024 di Jakarta Convention Center, Kamis (20/6), seperti disiarkan di situs web Wapres RI.
Jika terjadi penyalahgunaan bantuan yang seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun digunakan untuk hal yang tidak baik, Wapres dengan tegas meminta agar bansos dihentikan.
"Tapi kalau misalnya justru sebaliknya kalau ada penerima bansos digunakan untuk judi online atau judi lain-lain, cabut saja," tegas Wapres.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini dilakukan agar menjadi pelajaran bagi penerima bansos lainnya untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebagaimana peruntukkannya.
"Supaya jangan sampai ada orang-orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi," ujar Wapres mengingatkan.
Terkait isu mengenai pemberian bansos kepada pelaku judi online, Wapres kembali menyampaikan bahwa hal itu tidak benar. Ia berharap para penerima bansos dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi bukan orang berjudi diberi bansos, [tapi jika] penerima bansos berjudi maka akan dicabut. Untuk memberi pelajaran kepada semua orang agar digunakan dengan sesuatu yang untuk menurut manfaat," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!