Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pendidikan Kedinasan Bukan Bagian Anggaran Fungsi Pendidikan

📅 Kamis, 20 Jun 2024, 01:05 WIB | Oleh:
Pendidikan Kedinasan Bukan Bagian Anggaran Fungsi Pendidikan Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/tangkapan layar
Ket. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menegaskan pendidikan kedinasan bukan bagian dari anggaran fungsi pendidikan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Dasar dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional serta Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007.

"Menurut UU, pendidikan kedinasan tidak boleh masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan," ujar Suharti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (19/6).

Dia menerangkan, dalam Keputusan MK tahun 2007 yang mengeluarkan pendidikan kedinasan dari anggaran fungsi pendidikan. Keputusan tersebut juga yang kemudian memperbolehkan gaji guru masuk dalam anggaran fungsi pendidikan. "Jadi yang seperti di BIN dan Polri tidak masuk dalam 20 persen anggaran belanja pemerintah untuk fungsi pendidikan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, mengungkapkan, penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama sangat bervariasi. Ada PTKL 100 persen non kedinasan, 100 persen kedinasan, dan campuran.

Dia menambahkan, kondisi tersebut, terutama PTKL campuran, membuat pembiayaannnya tidak mudah dipisahkan. Dengan kata lain, sulit mengetahui anggaran tersebut dari fungsi pendidikan atau bukan.

"Jadi ada sepenuhnya menggunakan anggaran K/L sendiri, jadi tidak masuk anggaran fungsi pendidikan, dan ada yang menggunakan fungsi pendidikan walaupun kedinasan," katanya.

Kiki juga menyebut, bentuk beberapa perguruan tinggi yang ada di K/L belum memenuhi ketentuan UU. Aturannya, perguruan tinggi di bawah K/L seharusnya perguruan tinggi vokasi. "Artinya hanya boleh menyelenggarakan bentuk politeknik atau akademi. Tapi ada perguruan tinggi di bawah K/L itu sekolah tinggi atau institut," ucapnya.

Dia menyampaikan, pihaknya tengah memverifikasi besaran anggaran per mahasiswa per tahun di PTKL. Hal tersebut dilakukan mengingat ada disparitas penganggaran yang beragam mulai dari terendah 250.000 rupiah sampai tertinggi 67 juta rupiah.

"Padahal ini sama-sama WNI dan ada diantaranya di prodi yang tidak ada bedanya dengan yang umum. Ada beberapa yang sedang kami verifikasi," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.