Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UKT Mahasiswa Baru Dipastikan Tak Naik

📅 Jumat, 14 Jun 2024, 03:03 WIB | Oleh:
UKT Mahasiswa Baru Dipastikan Tak Naik Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Ket. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudriste), Abdul Haris.

Kemendikbudristek memastikan uang kuliah tunggal mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 tidak naik. Besaran UKT sama dengan tahun sebelumnya.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru kalender akademik 2024/2025 tidak naik. Besaran UKT akan sama dengan tahun sebelumnya.

"Sudah dijelaskan bahwa perguruan tinggi untuk kembali menggunakan penetapan UKT yang lama dan juga sesuai dengan Permendikbud," ujar Haris, usai Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis (13/6).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu pengajuan besaran UKT kembali dari PTN. UKT inilah yang akan berlaku untuk tahun akademik 2024/2025. "Sekarang lagi proses, ditunggu saja. Pada intinya tidak ada kenaikan," jelasnya.

Haris mengungkapkan, selain mengembalikan besaran UKT pada tahun 2023, mesti ada berbagai penyesuaian yang dilakukan PTN. Penyesuaian tersebut yaitu besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan kategori, tapi tanpa melewati besaran maksimal pada tahun 2023.

Terkait mahasiswa yang udah membayar, kata dia, PTN mesti mengembalikan sisa dana dari besaran yang ditentukan. Pemerintah mengatur dua skema yaitu pengembalian secara langsung atau dibayarkan pada semester selanjutnya.

"Pengembalian dana itu masing-masing nanti diberikan, dikembalikan kepada kewenangan dari universitas masing-masing. Kami akan memantau itu," katanya.

Haris menerangkan, pihaknya mendorong Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk meningkatkan pendapatan dari non biaya pendidikan atau di luar UKT. Dengan demikian, ruang pembiayaan kepada masyarakat lebih terjangkau.

"Bisa peningkatan BOPTN agar perguruan tinggi tidak meningkatkan UKT-nya. Kami mendorong PTNBH untuk terus meningkatkan revenue dari luar biaya pendidikan atau di luar UKT," ucapnya.

Ikut Seleksi

Sementara itu, peserta yang lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2024 masih bisa ikut seleksi mandiri. Hal tersebut bisa dilakukan selama peserta belum melakukan daftar ulang yang berakhir pada 30 Juni 2024.

"Yang lolos UTBK tapi dia mendaftar ulang, tidak boleh (mandiri). Tapi kalau dia belum daftar ulang, boleh," ujar Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Ganefri, usai konferensi pers Pengumuman Hasil UTBK-SNBT 2024, di Jakarta, Kamis.

Dia menyebut, jika peserta yang lulus tidak mendaftar ulang, maka status yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Dengan demikian, peserta tersebut bisa mendaftar ke mana saja, termasuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur mandiri.

Ganefri menambahkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan passion dan keresahan dari peserta. Menurutnya, ada peserta berminat di jurusan tertentu dan mendaftar di universitas dengan nilai tinggi, tapi tidak lulus karena nilainya tidak sesuai yang ketentuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Luar Negeri
Trump Kunjungi Irlandia, Te...
Luar Negeri
Gaun Balas Dendam Putri Dia...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.