Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

📅 Jumat, 14 Jun 2024, 00:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif Doc: ANTARA/Aris
Ket. Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menghadiri sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/6/2024).

Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) diajukan terdakwa dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

"Meminta majelis hakim supaya memutuskan dalam putusan sela, menolak keberatan yang diajukan terdakwa Erik Adtrada Ritonga," kata JPU KPK Tito Jailani di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Pihaknya menilai seluruh eksepsi diajukan kedua terdakwa, baik Erik maupun Rudi telah memasuki pokok perkara.

Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk melanjutkan pemeriksaan hingga putusan akhir.

"Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHPidana," paparnya.

Kedua terdakwa dalam eksepsi sebelumnya meminta hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kedua terdakwa meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

"Secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) para terdakwa," tegas Tito Jailani.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU KPK, Hakim Ketua As'ad Rahim menunda persidangan pada Kamis (20/6), dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.