Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

📅 Jumat, 14 Jun 2024, 00:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif Doc: ANTARA/Aris
Ket. Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menghadiri sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/6/2024).

Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) diajukan terdakwa dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

"Meminta majelis hakim supaya memutuskan dalam putusan sela, menolak keberatan yang diajukan terdakwa Erik Adtrada Ritonga," kata JPU KPK Tito Jailani di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Pihaknya menilai seluruh eksepsi diajukan kedua terdakwa, baik Erik maupun Rudi telah memasuki pokok perkara.

Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk melanjutkan pemeriksaan hingga putusan akhir.

"Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHPidana," paparnya.

Kedua terdakwa dalam eksepsi sebelumnya meminta hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kedua terdakwa meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

"Secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) para terdakwa," tegas Tito Jailani.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU KPK, Hakim Ketua As'ad Rahim menunda persidangan pada Kamis (20/6), dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.