Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian ke Nasabah BPR DP Taspen

📅 Rabu, 12 Jun 2024, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian ke Nasabah BPR DP Taspen Doc: Dok. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Ahmad Marwan, Agus Setiyono, dan Slamet Riyadi yang merupakah nasabah dari BPR DP Taspen.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang di Kantor Kas BPR DP Taspen Bekasi beserta jajaranya dengan disaksikan oleh Direktur Kepatuhan BPR DP Taspen, Ibu Indri Mukti Mulyani.

Dewi mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Diharapkan hal ini menjadi pemantik untuk pekerja informal lain agar menjadi peserta dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang telah bekerjasama dengan BPR DP Taspen dan rutin melakukan monitoring dan evaluasi dari kerjasama yang sudah terjalin sebagai bentuk sinergi dalam melindungi nasabah yang mengajukan peminjaman kredit usaha ke BPR DP Taspen. BPR DP Taspen dapat membantu peserta dan atau ahli waris yang merupakan nasabah BPR dalam menyiapkan persyaratan klaim yang dibutuhkan dalam melakukan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," imbuh Dewi.

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko - risiko diatas.

"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.

(IKN/TSR)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Tiongkok Pecat Eks Petinggi...
Luar Negeri
Inggris Sumbang Dana 10 Jut...

Festival Lima Gunung Hadirkan Tari Ujungan yang Amat Memukau

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Festival Lima Gunung Hadirk...

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Harga Khusus BBM Nelayan Di...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.