Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Basuki: Tapera Berpeluang Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR

📅 Sabtu, 08 Jun 2024, 14:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Basuki: Tapera Berpeluang Diundur Jika Ada Usulan DPR-MPR Doc: ANTARA/YouTube DPR RI.
Ket. Tangkapan layar - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan (Tabungan Perumahan Rakyat) Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR - MPR RI.

"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6).

Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," katanya.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.

Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR - MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah engga," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.