Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Bukan Perebutan Kewenangan

📅 Senin, 01 Jun 2026, 05:55 WIB | Oleh:
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Bukan Perebutan Kewenangan Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya

JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.

Dia mengatakan bahwa revisi UU HAM bakal diarahkan untuk memperkuat perlindungan HAM dan kepentingan rakyat. Adapun revisi terhadap Undang-Undang HAM itu sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI.

"Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," kata Willy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (31/5).

Dia menjelaskan bahwa kehadiran Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat pemajuan HAM di Indonesia.

Oleh karena itu, menurut dia, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.

Dia pun berkomentar bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya juga akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM. Berbagai masukan dan perdebatan yang muncul di ruang publik merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

"Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik," katanya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.

Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Rona
Dua Bagian Bertolak Belakan...

Gampang SSK Harus Dirasakan Warga

55 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Gampang SSK Harus Dirasakan...
Olahraga
Menghitung Peluang Janice J...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.