Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Penegakan Hukum di Papua, Wapres Ma'ruf Ingatkan untuk Tidak Cederai HAM

📅 Jumat, 07 Jun 2024, 08:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal Penegakan Hukum di Papua, Wapres Ma'ruf Ingatkan untuk Tidak Cederai HAM Doc: wapresri.go.id
Ket. Wapres KH Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai meninjau Pemukiman Nelayan Malawei, di Lorong Muara Mulia 4, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/6/2024).

SORONG - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengingatkan agar penegakan hukum di Papua tidak mencederai hak asasi manusia (HAM). Hal itu ia sampaikan saat kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Papua.

Isu seputar HAM kerap bersinggungan dengan penanganan konflik maupun tindakan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk di wilayah Papua. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dalam menangani pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan penanganan yang berlaku yang tidak melukai HAM.

"Jadi dengan demikian maka yang ke depan itu harus dihindari adanya pencederaan terhadap Hak Asasi Manusia. Jadi kalau mereka yang melakukan pelanggaran, ya ditegakkan hukum. Sifatnya seperti itu. Jadi tidak boleh ada hal-hal yang tidak jelas. Harus jelas. Kalau dia tidak melanggar hukum ya tidak. Kalau dia melanggar hukum, ditegakkan. Jadi sifatnya penegakan hukum. Sehingga ini kita kepada keamanan kita supaya memegang teguh ini. Sehingga tidak boleh ada pelanggaran hak asasi manusia ke depan," tegas Wapres usai meninjau Pemukiman Nelayan Malawei di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/6).

Wapres menyampaikan, dalam penegakan hukum, pemerintah bersungguh-sungguh melindungi masyarakat. Untuk itu, seluruh pihak terkait diimbau untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam implementasi hukum di lapangan.

"Pemerintah kan selalu menjaga dan melindungi masyarakat. Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu di dalam menghadapi berbagai masalah, langkah yang dilakukan adalah kalau terjadi pelanggaran itu penegakan hukum. Tidak boleh ada pelanggaran," imbuh Wapres.

Sementara, terkait kasus pelanggaran HAM yang sebelumnya diduga pernah terjadi di wilayah Papua, Wapres pun menekankan agar penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik melalui proses rekonsiliasi. Ia juga berpesan, agar ke depan penanganan hukum dan keamanan harus dianalisis dengan cermat sehingga penanganannya dapat dijalankan sesuai aturan.

"Karena itu, kalau terjadi apa-apa itu harus dilihat. Apakah itu dalam rangka penegakan hukum atau pelanggaran hak, satu. Yang kedua masalah-masalah yang lalu itu kita selesaikan. Kan ada sudah rekonsiliasi untuk menyatukan kembali itu. Dan untuk ada yang harus diberi kompensasi itu sudah ada. Panitianya sudah ada. Aturannya sudah ada. Kalau yang sudah pada masa yang lalu," papar Wapres.

"Makanya kalau ada pihak keamanan yang melanggar itu juga ditegakkan. Jadi kepada siapa saja. Dari kelompok KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang melakukan pelanggaran itu ditegakkan. Tapi kalau internal kita ada yang melakukan pelanggaran ya juga ditegakkan hukum. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak manusia ke depan," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.