Berita Gembira, Kemenpan RB Setuju Usulan 200 Formasi CPNS di Kota Pekalongan
📅 Minggu, 02 Jun 2024, 21:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan
Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginformasikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui usulan 200 formasi calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diajukan oleh pemerintah daerah itu.
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa pengajuan usulan penambahan CPNS dan P3K tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan kuota dan formasi kebutuhan ASN dan P3K bagi para tenaga honorer.
"Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, ke depan hanya ada ASN yaitu CPNS dan PPPK, karena itu kami berharap semua pegawai honorer maupun masyarakat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan pengalaman bisa diakomodasi untuk diangkat menjadi ASN sesuai kemampuan anggaran daerah," katanya.
Ia berharap dengan dibukanya seleksi ASN, baik P3K maupun CPNS, maka kinerja pemkot bisa semakin baik dalam memberikan pelayanan yang memadai dan berkualitas pada masyarakat.
"Semoga dengan adanya seleksi CPNS maupun PPPK ini, para pegawai honorer yang telah lama mengabdi dan masyarakat yang lolos seleksi bisa semakin sejahtera dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan alokasi kebutuhan ASN 2024 sebanyak 200 formasi terdiri atas 50 formasi CPNS dan 150 formasi PPPK.
Pemkot Pekalongan, kata dia, saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB terkait jadwal dan tahapan seleksi PPPK dan CPNS tersebut.
Terkait rincian formasi apa saja yang dibutuhkan, Rusmani mengatakan bahwa saat ini masih dalam validasi data oleh Kementerian PAN-RB dari data formasi yang diusulkan pemkot.
"Kepada masyarakat maupun pegawai honorer yang berkeinginan ikut seleksi ASN bisa mempersiapkan diri dan berkas yang dipersyaratkan seperti KTP, ijazah, foto, transkrip nilai, dan berkas pendukung lainnya," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!