Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal
📅 Jumat, 31 Mei 2024, 08:22 WIB | Oleh: Tim RedaksiSalah satu masalah yang dialami masyarakat ialah akses terhadap keadilan.Bagaimana sikap LPSK ke depannya?
Access to justice melalui perlindungan saksi dan korban juga perlu kita tingkatkan, dan penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Bagaimana dengan pelibatan masyarakat umum?
Bagi kami, pelibatan masyarakat dalam perlindungan sidang korban menjadi hal penting untuk mendukung perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mandat dalam upaya perlindungan korban juga perlu, antara lain adalah dana bantuan korban yang diamanatkan dalam undang- undang, mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, kelompok rentan lainnya juga menjadi fokus dalam upaya-upaya pemenuhan hak korban.
Dalam beberapa hari terakhir kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral. Bagaimana tanggapan LPSK terkait kasus tersebut?
LPSK sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus Vina. Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apakah sudah ada yang mengajukan perlindungan ke LPSK?
Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan.
Memangnya seperti apa syaratnya?
Mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28. Karena itu, sekarang masih dalam pemeriksaan.
Di mekanisme itu, apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting.
salah satu kewenangan yang dimiliki LPSK meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan sebelum mengambil keputusan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!