Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal

📅 Jumat, 31 Mei 2024, 08:22 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal Doc: ISTIMEWA
Ket. Ketua LPSK Periode 2024–2029, Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029 baru saja terpilih. Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH akan menakhodai perlindungan saksi dan korban selama 5 tahun mendatang. Dia menggantikan Hasto Atmojo Suroyo yang masa tugasnya berakhir. Achmadi sebelumnya merupakan Wakil Ketua LPSK periode 2019-2024.

Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis (16/5) lalu, berdasar Keputusan Ketua Nomor KEP-235/1/LPSK/05/2024 tentang Penetapan Hasil Rapat Pemilihan Ketua LPSK Masa Jabatan 2024-2029.

Adapun LPSK dibentuk pada 2008 berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban pada semua tahap proses peradilan pidana.

Perlindungan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Berikut kutipan wawancara wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sabini, dengan Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH dalam sejumlah kesempatan. Pria kelahiran Sragen, 20 September 1960, memaparkan sejumlah hal soal proritasnya selama lima tahun ke depan, peningkatan mekanisme perlindungan terhadap saksi, bagaimana penguatan LPSK di bidang pidana, dan berbagai isu penting lainnya.Berikut petikan wawancaranya.

Apa yang menjadi komitmen Anda selama memimpin LPSK ke depannya?

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi perlindungan.

Di sela-sela pemilihan Ketua, kami melakukan rapat awal yang isinya pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, SDM, anggaran LPSK, yang berbasiskan hak dan inklusi.

Apa isu strategis yang akan diprioritaskan?

Terkait penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban Tindak Pidana Pelanggaran HAM yang Berat, Korupsi, Pencucian Uang, Terorisme, TPPO, Narkotika-Psikotropika, Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, dan Tindak Pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Kenapa itu menjadi prioritas?

Karena kasusnya tergolong sering terjadi di Indonesia. Upaya perlindungan pun akan semakin ketat dilakukan terkhusus jika saksi dan korbannya adalah anak-anak ataupun perempuan. Karenanya, dibutuhkan standardisasi dan kualitas dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

Penguatan kualitas perlindungan juga dilakukan pada siapa saja?

Penguatan kualitas perlindungan juga harus diterapkan terhadap saksi dan korban kekerasan seksual terhadap anak, termasuk tindak pidana lain yang mengatakan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.