Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal
📅 Jumat, 31 Mei 2024, 08:22 WIB | Oleh: Tim RedaksiAkses terhadap keadilan bagi saksi dan korban tindak pidana juga perlu dipastikan melalui peran LPSK dalam sistem peradilan pidana. Apakah ada rencana lakukan pembenahan internal? Tentu ada dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan anggaran secara maksimal dan efektif.
Kenapa itu dikakukan?
Agar kerja LPSK dalam melayani masyarakat bisa lebih maksimal karena didukung dengan SDM dan fasilitas operasional yang mumpuni. Dengan upaya-upaya tersebut, Achmadi berharap dirinya dengan para komisioner bisa mengemban tanggung jawab memberi perlindungan saksi dan korban secara maksimal.
Bagaimana dengan mutu pelayanan LPSK?
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam upaya meningkatkan mutu layanan perlindungan dibutuhkan mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Dibutuhkan standardisasi dan kualitas perlindungan seperti dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Bagaimana dengan koordinasi lembaga atau penegak hukum lainnya?
Saya akan perkuat koordinasi untuk perlindungan. Saya memastikan seluruh jajaran LPSK akan meningkatkan koordinasi dengan para instansi penegak hukum dalam memberikan pelayanan terhadap saksi dan korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi perlindungan.
Komunikasi antarpenegakhukum sangat diperlukan agar LPSK bisa leluasa dalam memberi perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk subjek pemohon, terlindung LPSK, mendorong implementasi perlindungan sementara serta restitusi dan sebagainya.
Apa harapan Anda dengan program-program tadi?
Dengan upaya-upaya tersebut, saya dengan para komisioner diharapkan bisa mengemban tanggung jawab memberi perlindungan saksi dan korban secara maksimal.
Pada periode pertama sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024) apa tugas Anda?
Bertanggung jawab dalam memberikan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, membidangi peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi antarlembaga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!