Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PTN Diminta Kembalikan UKT Tinggi yang Sudah Dibayar

📅 Rabu, 29 Mei 2024, 03:03 WIB | Oleh:
PTN Diminta Kembalikan UKT  Tinggi yang Sudah Dibayar Doc: Istimewa
Ket. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Mendikbudristek meminta PTN untuk mengembalikan UKT yang sudah dibayar mahasiswa, kelebihan pembayaran harus dikembalikan atau dihitung untuk semester selanjutnya.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta perguruan tinggi negeri (PTN) harus mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tinggi yang sudah dibayar mahasiswa. Jika tidak, maka uang yang sudah dibayar dihitung untuk semester berikutnya.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujar Nadiem, dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Nadiem mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Pihaknya akan menerbitkan surat bagi pemimpin PTN agar implementasinya berjalan lancar.

Dia meminta PTN untuk menyosialisasikan terkait tidak ada kenaikan UKT untuk tahun ini. Menurutnya, jangan sampai ada mahasiswa mengundurkan diri karena masalah UKT.

"Calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," jelasnya.

Surat Edaran

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, sudah mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN Badan Hukum untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH. Surat tersebut juga meminta rektor mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

"Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024," katanya.

Dia menambahkan, rektor harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor. Jangan sampai ada mahasiswa yang kehilangan kesempatannya mengakses pendidikan tinggi.

"Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," ucapnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.