BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Dorong Serikat Buruh Desak Pemberi Kerja Agar Taati Aturan
📅 Rabu, 22 Mei 2024, 17:04 WIB | Oleh: Tim PenulisDewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko - risiko diatas.
"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.
(IKN/TSR)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!