Ahli KPK Akui Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Tambahan Ada di Tangan Menteri
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 20:41 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengakui bahwa pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia menjadi kewenangan Menteri Agama (Menag). Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengakuan tersebut terungkap saat Richo dihadirkan sebagai ahli hukum administrasi negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10) malam.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggali pemahaman Richo mengenai ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, khususnya terkait kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji reguler, haji khusus, dan kuota tambahan.
Awalnya, tim kuasa hukum Gus Yaqut mengonfirmasi Richo terkait kuota haji awal dan kuota haji tambahan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, termasuk pasal-pasal yang mengatur kewenangan menteri dalam penetapan kuota haji.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2, menteri berwenang menetapkan kuota haji Indonesia. Tadi Bapak menyampaikan seperti itu, ya. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, menteri berwenang menetapkan kuota haji tambahan. Demikian, tadi, ya. Dan kuota haji yang ditetapkan tersebut terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Tadi demikian juga ya, Pak Bapak sampaikan, ya," kata kuasa hukum Gus Yaqut.
"Iya," jawab Ahli sambil menganggukkan kepala.
Kuasa hukum kemudian meminta penjelasan mengenai substansi kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji tambahan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Richo menjelaskan bahwa penetapan kuota pada dasarnya merupakan tindakan untuk mengukuhkan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum.
"Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif, Bapak. Jadi, setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, gitu kan. Nah, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum. Nah, dokumen hukum itulah yang kita maknai dengan penetapan," kata Richo.
Kuasa hukum lalu memperjelas apakah salah satu substansi penting dalam penetapan tersebut adalah menentukan jumlah kuota untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.
Richo menerangkan, pembagian dalam bentuk persentase telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, penetapan menteri diperlukan untuk memperjelas jumlah riil kuota yang diterima masing-masing kategori.
"Kalau membagi dalam arti persentase, asumsi saya, itu sudah clear dalam undang-undang," ujar Richo.
Richo mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dapat menjelaskan jumlah kuota setelah pembagian dilakukan berdasarkan persentase yang ditentukan dalam undang-undang.
"Jadi kalaupun mau dijelaskan lagi dalam penetapan itu adalah setelah kuota yang ada ini dibagi sebagaimana persentase yang ditentukan oleh undang-undang, maka bunyinya jadi bagaimana, gitu. Berapa jumlahnya? Maka apa? Mohon izin. Maka jumlahnya riil itu jadi bagaimana? Berapa yang untuk reguler dan berapa untuk khusus," katanya.
Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa salah satu hal pokok dalam penetapan kuota adalah menentukan pembagian kuota berdasarkan persentase yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!