Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena Datanya Tidak Rinci

📅 Selasa, 21 Mei 2024, 12:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena Datanya Tidak Rinci Doc: antarafoto
Ket. Sidang PHPU Pileg 2024 yang dimohonkan PPP terkait dapil Jabar.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena data yang tidak rinci dalam permohonan terkait Dapil Jawa Barat (Jabar).

Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 2, 3, 5, 7, 9, dan 11. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5).

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, PPP tidak mencantumkan uraian yang jelas terkait dugaan perpindahan suara tersebut partai tersebut ke Partai Garuda.

"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan Dapil Jawa Barat 5, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 2, 7, 9, dan 11, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon," tutur dia.

Uraian tersebut, lanjutnya, tidak diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai. Padahal, PPP dalam petitumnya memohon agar MK menetapkan suara partai tersebut dan Partai Garuda yang benar menurut PPP.

PPP juga dinilai tidak menguraikan secara jelas soal pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat 5.

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," ujar dia.

Selain itu, uraian permohonan PPP soal dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU pada sejumlah TPS dinilai tidak jelas.

"Uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansi-nya dengan permohonan Pemohon," kata dia.

Setelah dilakukan pertimbangan, MK menyatakan permohonan PPP tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.

"Oleh karena permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas, dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon," pungkas Guntur.

Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.