Kemendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur
📅 Sabtu, 18 Mei 2024, 01:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melantik lima Penjabat (Pj.) gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (17/5).
Adapun kelima nama tersebut, yakni Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pj. Gubernur Maluku Utara, Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Bahtiar sebagai Pj. Gubenur Sulawesi Barat, dan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj. Gubenur Sulawesi Selatan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 60/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo.
Mendagri mengungkapkan kelima Pj. gubernur tersebut merupakan kandidat yang dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Selain itu, mereka juga telah melalui seleksi yang melibatkan sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan melewati proses panjang tersebut, dia percaya para Pj. gubernur yang dilantik mampu melaksanakan amanah dengan baik.
Penjabat gubernur yang baru dilantik diminta untuk lebih fokus memahami dan memajukan wilayah masing-masing. Mereka juga diminta untuk membuat kebijakan yang tepat sasaran bagi masyarakat setempat.
Selain itu, diharapkan Pj. gubernur yang baru dilantik mampu meningkatkan perekonomian dan menjalankan program unggulan di daerah masing-masing.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berikutnya, mereka juga diminta untuk mengawal dan menyukseskan pelaksanaan agenda nasional yang sangat penting, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November mendatang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!