Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Koperasi Butuh Lembaga Penjamin Simpanan

📅 Selasa, 14 Mei 2024, 08:44 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Koperasi Butuh Lembaga Penjamin Simpanan Doc: n ers/E-10KORAN JAKARTA/M. FACHRI
Ket. KEBIJAKAN LPS - Karyawan beraktifitas usai penyampaian Keterangan Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS di Jakarta, Jumat (26/5). LPS telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada BPR. Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 persen dan berlaku pada periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023.

JAKARTA - Koperasi membutuhkan lembaga untuk melindungi simpanan para anggota, seperti di perbankan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena tak memiliki lembaga seperti LPS di perbankan, anggota koperasi sangat rentan mengalami kerugian.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, berharap LPS di Indonesia seperti yang dipraktikan di Spanyol. LPS di Spanyol atau yang biasa disebut FGD tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, tetapi juga menjamin simpanan di koperasi.

Sepanjang 2023, terangnya, FGD menjamin simpanan koperasi hingga mencapai 1,05 miliar euro. "Saat ini, kita memang sudah memiliki LPS, tetapi cakupan peran hanya pada penjaminan simpanan di perbankan," ujar Puteri dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (13/5).

Kemudian, melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi.

Adapun Komisi XI pekan lalu melakukan Kunjungan Kerja bersama LPS ke FGD, Spanyol. Selanjutnya, Puteri menyinggung rencana pemerintah Indonesia yang tengah mengkaji pembentukan lembaga penjamin simpanan di koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi yang sebelumnya didera beberapa kasus sehingga menimbulkan kerugian.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kasus gagal bayar dari delapan koperasi bermasalah telah menimbulkan kerugian hingga 26 Menutup keterangannya, Puteri juga menyampaikan upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat pengawasan pada sektor koperasi. Misalnya, melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memberikan mandat bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.

"Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya akan seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Jadi, tidak semua KSP yang akan diawasi OJK. Makanya, saat ini kami masih dalam tahap peralihan pengawasan bagi koperasi yang bergerak di sektor keuangan dari Kemenkop UKM ke OJK," ucap Puteri.

Sebelumnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan adanya LPS koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi yang dirugikan.

"Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi," tegas Zabadi.

Menurut dia, muncul banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodasi perubahan zaman.

Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain, ekosistem di industri perbankan dinilai Zabadi sudah sangat kokoh.

Koperasi Rentan

Sementara, saat ini koperasi belum punya ekosistem yang kuat. Ia menjelaskan ada lebih dari 30 juta anggota koperasi yang perlu dilindungi kepentingannya dari praktik-praktik yang merugikan, yang dilakukan oleh pendiri maupun pengurus koperasi.

Kehadiran LPS, tegasnya, merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekosistem koperasi yang kokoh. Penyiapan ekosistem ini sudah sangat mendesak dilakukan, sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.