Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Modus Baru, Pembuat Tembakau Gorila Rumahan di Serang Ditangkap

📅 Kamis, 09 Mei 2024, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Modus Baru, Pembuat Tembakau Gorila Rumahan di Serang Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Polresta Serang
Ket. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, di Polresta Serang Kota, Rabu (8/5/2024).

Serang - Pembuat tembakau gorila rumahan atau home industri di Kota Serang, Banten, berinisial ZA dan FF berhasil ditangkap Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kombes Pol. Sofwan Hermanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan home industri ini sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir dan telah menjual sekitar 70 paket hemat tembakau sintetis ke konsumennya.

"Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah, oleh tersangka ZA dan FF," ujarnya.

Sisa tembakau sintetis yang disita Satresnarkoba Polresta Serang sebanyak 31 gram. Kedua tersangka, membeli tembakau ini dari di penjual tembakau. Kemudian bibit dan ramuan kimia pembuatan tembakau gorila, dari akun media sosial (medsos) instagram. Dari akun tersebut, kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya.

"Mereka mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuknya pelaku beli secara online melalui Instagram," terangnya.

Kemudian mereka melakukan pengembangan dan menemukan narkoba berjenis sabu, seberat 24,85 gram.

Sabu itu diperoleh dari tersangka NJ dan RK. Kini, mereka juga telah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari hasil pengembangan tim kami menemukan narkotika jenis sabu, dari dua peristiwa hukum tersebut di split dalam kedua LP," jelasnya.

Pelaku pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka pengedar tembakau gorila rumahan, dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.