Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Zelenskyy Masuk dalam Daftar Buronan Russia

📅 Minggu, 05 Mei 2024, 09:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Zelenskyy Masuk dalam Daftar Buronan Russia Doc: ANTARA/Anadolu
Ket. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.

MOSKOW - Kementerian Luar Negeri Russia pada Sabtu (4/5) memasukkan nama Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dalam daftar orang yang dicari berdasarkan sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

Setelah 800 hari perang Russia-Ukraina berlangsung, sebuah edaran tentang penangkapan Zelenskyy muncul dalam daftar buronan Russia dengan peringatan "dicari berdasarkan pasal KUHP" meski pasalnya tidak disebutkan.

Kementerian itu juga mengeluarkan edaran bagi pendahulu Zelenskyy, Petro Poroshenko, yang masuk dalam daftar orang yang dicari berdasarkan pasal tertentu dalam KUHP Rusia.

Zelenskyy telah menduduki jabatan Presiden Ukraina sejak 2019, sedangkanPoroshenko memimpin negara itu pada 2014-2019.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.