Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Daerah Wajib Bentuk UPTD

📅 Sabtu, 04 Mei 2024, 03:23 WIB | Oleh:
Pemerintah Daerah Wajib Bentuk UPTD Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Ket. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (3/5).

JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menekankan, saat ini pemerintah daerah (Pemda) wajib memiliki Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hal ini seiring telah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Semuanya harus menjadi kewajiban bagi provinsi, bagi semua kabupaten kota untuk membentuk UPTD PPA," ujar Ratna, dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (3/5).

Dia menerangkan, dengan adanya peraturan tersebut maka Pemda tidak bisa lagi opsional dalam membentuk UPTD PPA. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pembentukan UPTD di daerah.

Ratna menerangkan, dari 39 provinsi saat ini sudah ada 34 UPTD PPA. Sedangkan, untuk tingkat kabupaten/kota sudah terbentuk sekitar 300 UPTD PPA atau 3/4 dari jumlah 516 kabupaten/kota.

"Terkait batas waktu, UU TPKS memandangkan bahwa waktu 2 tahun diberikan kesempatan kepada daerah yang belum memiliki UPTD PPA," jelasnya.

Ratna menerangkan, dengan adanya Perpres 55/2024 maka UPTD PPA mengalami perluasan tugas dan fungsi untuk mengurusi penanganan kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dan anak. Selain perluasan, dia memastikan pelayanan juga akan memudahkan korban. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.