Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Daerah Wajib Bentuk UPTD

📅 Sabtu, 04 Mei 2024, 03:23 WIB | Oleh:
Pemerintah Daerah Wajib Bentuk UPTD Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Ket. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (3/5).

JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menekankan, saat ini pemerintah daerah (Pemda) wajib memiliki Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hal ini seiring telah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Semuanya harus menjadi kewajiban bagi provinsi, bagi semua kabupaten kota untuk membentuk UPTD PPA," ujar Ratna, dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (3/5).

Dia menerangkan, dengan adanya peraturan tersebut maka Pemda tidak bisa lagi opsional dalam membentuk UPTD PPA. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pembentukan UPTD di daerah.

Ratna menerangkan, dari 39 provinsi saat ini sudah ada 34 UPTD PPA. Sedangkan, untuk tingkat kabupaten/kota sudah terbentuk sekitar 300 UPTD PPA atau 3/4 dari jumlah 516 kabupaten/kota.

"Terkait batas waktu, UU TPKS memandangkan bahwa waktu 2 tahun diberikan kesempatan kepada daerah yang belum memiliki UPTD PPA," jelasnya.

Ratna menerangkan, dengan adanya Perpres 55/2024 maka UPTD PPA mengalami perluasan tugas dan fungsi untuk mengurusi penanganan kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dan anak. Selain perluasan, dia memastikan pelayanan juga akan memudahkan korban. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Megapolitan
Anak Harus Menerima Perlaku...
Megapolitan
Jakarta Tawarkan Aset Inves...
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.