Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Balai POM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

📅 Kamis, 02 Mei 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Balai POM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam Doc: ANTARA/Jessica
Ket. Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari.

Batam - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan penelusuran terhadap lokasi produksi kosmetik tanpa izin edar di wilayah setempat.

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari di Batam, Rabu, mengatakan hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan sejak 2022-2023 Balai POM telah menindak 12 kasus obat dan makanan ilegal melalui proses hukum projustitia.

"Terkait dengan kegiatan penindakan, selain menerima laporan dari masyarakat, tentunya kami secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan," kata dia.

Menurutnya, aktivitas produksi kosmetik ilegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam.

Dengan begitu, pihaknya langsung melakukan penelusuran lokasi lainnya di Kota Batam.

"Sementara itu, terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang," ujar dia.

Ia menjelaskan upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Balai POM terhadap produsen dan distributor obat dan makanan ilegal tersebut untuk memberikan efek jera pelaku.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, terutama dalam proses penerbitan perizinan bagi pelaku UMKM.

Musthofa Anwari mengatakan dalam kegiatan forum konsultasi publik, terdapat beberapa hal dibahas, di antaranya terkait dengan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik.

"Publik dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang digunakan sebagai pengguna layanan," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
  • Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
    Preview komentar:
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
  • Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif
    Preview komentar:
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.