Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelanggaran Akademis Warnai Perjalanan Meraih Gelar Guru Besar

📅 Kamis, 25 Apr 2024, 13:51 WIB | Oleh: Tim Penulis

Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran akademik yang dikembalikan ke kampus masing-masing membuat banyak pihak menilai bahwa sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera.

Sayangnya, hingga artikel ini terbit, pihak Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) di bawah Kemendikbudristek tidak memberikan komentar terkait hal ini meski sudah dihubungi berulang kali. Dalam pesan WhatsApp kepada Tempo pada 16 April 2024, mereka menyebutkan bahwa surat yang berisi pertanyaan wawancara dari tim #SelisikIntegritasAkademis masih diteruskan ke Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Ditjen Dikti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, hanya memberikan komentar ketika ditanya soal kasus (UNAS). Menurutnya, kasus dugaan pencatutan nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) oleh dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UNAS, Kumba Digdowiseiso tersebut, berkaitan dengan integritas individu bukan tingginya tuntutan kuantitas publikasi jurnal ilmiah dari pemerintah.

Kumba sendiri, dalam keterangan persnya, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai dekan dengan alasan tidak mau membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap tuduhan pelanggaran akademis yang ditujukan padanya.

Apa yang bisa dilakukan?

Sigit Riyanto, guru besar bidang hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menengarai penyebab lemahnya penegakan integritas akademik ini ada pada rendahnya komitmen pemerintah dan perguruan tinggi.

Sigit merujuk pada beberapa kasus laporan pelanggaran yang, meskipun ada buktinya, dan sudah melalui proses investigasi serta verifikasi, tidak pernah diproses secara konsisten.

"Dari pengalaman saya, ada hipokrisi di berbagai level. Dari level universitas hingga di Kementerian…Mestinya ketika ada bukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran, atau prestasinya tidak dicapai dengan cara yang benar, gelarnya dicabut," terangnya.

Menurut Sigit, hal ini bisa diatasi dengan memperkuat jaringan kolega akademis berintegritas. Sehingga, kasus pelanggaran akademis bisa diangkat dan diproses secara kolektif hingga selesai. Ini termasuk mengidentifikasi pelanggaran akademis, berbicara dengan media sebagai langkah kontrol, advokasi dan edukasi, serta mendesak Kemendikbudristek untuk serius menangani kasus-kasus pelanggaran akademis.

Selain itu, Sigit menyarankan dibentuknya tim ad hoc yang beranggotakan tidak hanya internal dari inspektorat jenderal perguruan tinggi tapi juga ahli-ahli dari eksternal semisal jurnalis atau akademisi, sehingga penilaiannya lebih objektif. Tim ini bertujuan untuk memeriksa dan merekomendasikan penjatuhan sanksi yang proporsional (sesuai berat ringan kesalahan), adil, dan tegas.

"Tim ini sebaiknya berisi mereka-mereka yang tidak rentan risiko semisal guru besar yang jabatan akademiknya sudah mentok, sehingga tidak perlu khawatir berurusan dengan ditjen, angka kredit, dan lain-lain," sarannya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Idhamsyah Eka Putra, dosen Universitas Persada Indonesia dan Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Ia menyebutkan bahwa evaluasi pelanggaran akademis perlu melibatkan evaluator eksternal.

"Untuk lebih amannya, evaluator asing (luar negeri) yang berasal dari komunitas ilmiah masing-masing," usulnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

23 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

1.5 jam yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.