Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat

📅 Sabtu, 20 Apr 2024, 07:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar saat diwawancara awak media di Bandara Rendani, Manokwari.

Manokwari - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap JB tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Sabtu.

Dia menjelaskan JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

Selaku pengendali penggunaan anggaran, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan namun proyek tersebut tidak selesai sehingga tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni.

"Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar," ucap Harli.

Dia menuturkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022, pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar.

Dalam proyek itu turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) terpidana Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada terdakwa Marthinus Senopadang.

"Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat," jelas Harli.

Dia menyebut Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, namun tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023 yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.

"Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, dan Sleman," jelas dia.

Setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, kata dia, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mengamankan tersangka.

"Tersangka diterbangkan ke Manokwari selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ucap Harli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keiko Fujimori Sah Jadi Presiden Baru Ke-9 Peru

33 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Keiko Fujimori Sah Jadi Pre...
Nasional
Menteri LH Sebut Lingkungan...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Jadwal dan Harga Tiket GIIAS 2026, Dijual Mulai Rp50 Ribu

Jadwal dan Harga Tiket GIIAS 2026, Dijual Mulai Rp50 Ribu

29 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 5
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 5
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.