Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memalukan, Oknum Pegawai Lapas Ditangkap terkait Narkoba

📅 Jumat, 05 Apr 2024, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Oknum Pegawai Lapas Ditangkap terkait Narkoba Doc: ANTARA/Abdul Fatah
Ket. BNNP Malut menggelar konferensi pers atas penangkapan oknum pegawai Lapas Ternate berinisial IK. IK ditangkap di rumah dinasnya bersama dua warga binaan Lapas Ternate berinisal AR dan AL, Kamis (4/4/2024).

Ternate - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menangkap oknum pegawai Lapas Ternate berinisial IK yang ditangkap di rumah dinasnya bersama dua warga binaan Lapas Ternate berinisial AR dan AL.

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Deni Dharmapala di Ternate, Kamis mengatakan, penangkapan ketiga orang ini setelah BNN mendapatkan informasi dari warga soal adanya paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dititipkan di kapal Manado tujuan Ternate.

Setelah itu, pukul 12.00 WIT, BNN menerima informasi paket tersebut hendak diantarkan kepada IK di rumah dinasnya.

"Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket," kata Deni.

Menurut dia paket tersebut rencananya diantar kepada RR, target operasi yang merupakan warga binaan Lapas Ternate dan berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut, petugas pemberantasan BNN, diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah satu plastik bening seberat bruto +96,78 gram diduga narkotika jenis sabu (metamfetamina). Sementara barang bukti non narkotika berupa satu kantung plastik merah, satu baju kaos Reebok lengan pendek putih, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, satu unit HP Redmi biru navy dan simcard, satu unit HP Vivo hijau tosca dan simcard, satu unit HP Oppo hitam dan simcard, dan satu unit HP Samsung biru navy dan simcard.

Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Pelaku diancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, karena menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sehingga, tambah Deni, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni narkotika jenis sabu seberat bruto 20,57 gram dan LKN 3 jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 96,57 gram dengan total sabu yang diamankan 117,35 gram dengan asumsi setiap 1 gram sabu digunakan lima orang, dengan demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dan harga per gram sabu Rp 3 juta maka jika dirupiahkan sejumlah Rp351 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.