Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Arief Hidayat Jelaskan Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi

📅 Jumat, 05 Apr 2024, 13:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Arief Hidayat Jelaskan Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi Doc: antarafoto
Ket. Menteri Sosial Tri Rismaharini.

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan alasan MK tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Arief mengatakan, MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

"Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder," ucap Arief di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (5/4).

Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon," tuturnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka.

"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini. Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," imbuhnya.

Di samping itu, Arief mengatakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 merupakan yang paling hiruk pikuk dibandingkan Pilpres 2014 dan 2019.

"Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, dilakukan di KPU, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu," katanya.

Hiruk pikuk tersebut sebagaimana didalilkan juga oleh para pemohon, di antaranya terkait dugaan keberpihakan Presiden, keterlibatan ASN, ketidaknetralan TNI-Polri, dan keterlibatan penjabat kepala daerah.

Oleh sebab itu, kata dia, MK memanggil keempat menteri untuk didalami keterangannya perihal benar tidaknya dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

50 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.