Mulai 1 April, Ganja Legal di Jerman, Apa Saja Aturannya?
📅 Sabtu, 30 Mar 2024, 14:12 WIB | Oleh: Tim PenulisSatu-satunya cara legal untuk mendapatkan ganja adalah dengan mengolahnya di rumah atau mendapatkannya melalui klub ganja, dengan kedua pilihan tersebut terbatas pada orang yang telah tinggal di Jerman setidaknya selama enam bulan.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk menghilangkan ketakutan dari partai-partai oposisi, terutama aliansi konservatif CDU-CSU, bahwa undang-undang baru tersebut dapat mendorong "wisata narkoba".
Pemerintahan Partai Sosial Demokrat pimpinan Scholz, Partai Hijau dan FDP yang pro-bisnis pada awalnya berjanji akan melangkah lebih jauh dan mengizinkan ganja dijual di toko-toko, sebuah langkah yang ditolak oleh Uni Eropa.
Undang-undang kedua kini sedang dirancang untuk mengadili penjualan obat tersebut di toko atau apotek di wilayah tertentu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kritik
Pemerintah menegaskan undang-undang baru ini akan mengurangi risiko kesehatan yang terkait dengan ganja karena akan mengatasi masalah zat-zat yang terkontaminasi di pasar gelap.
Namun undang-undang tersebut banyak dikritik oleh asosiasi medis dan kelompok kesehatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini juga menimbulkan keluhan dari pemerintah daerah, yang bertugas mengawasi pelaksanaannya.
Mereka khawatir akan dibebani dengan birokrasi tambahan karena mereka harus membatalkan hukuman penjara dan denda yang telah dijatuhkan untuk pelanggaran yang tidak lagi dapat dihukum berdasarkan undang-undang baru.
Friedrich Merz, pemimpin oposisi konservatif, memperingatkan bahwa jika partainya kembali berkuasa setelah pemilu 2025, mereka akan "segera membatalkan undang-undang tersebut".
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!