Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sinergi Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur

📅 Rabu, 27 Mar 2024, 15:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sinergi Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur Doc: istimewa
Ket. Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T).

TMP2T adalah sanksi administrasi terakhir yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha atas ketidakpatuhan dan tidak mengikut sertakan Tenaga kerja kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang pada kesempatan tersebut menyampaikan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

"Proses rekomendasi sanksi TMP2T ini adalah ujung dari rangkaian proses yang cukup panjang di BPJS. Tidak langsung memberikan sanksi ini, namun pihak BPJS juga terlebih dahulu telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan Surat Teguran," jelas Dewi.

Dewi menuturkan "Secara teknis pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara".

"Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memberikan TMP2T kepada perusahaan/badan usaha yang tidak patuh atas program negara berupa jaminan sosial ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja di wilayah kerja Administrasi Jakarta TImur diharapkan akan memperoleh hak yang sama seperti pekerja lainya yaitu berupa Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutup Dewi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Warga Tangerang Pertimbangk...
Ekonomi
Pertamina Geothermal Energy...
Olahraga
Sabalenka Pimpin Persaingan...
Ekonomi
Menanti Arah Kebijakan The ...
Ekonomi
Tren Positif Bakal Lanjut, ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.