Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui

📅 Rabu, 27 Mar 2024, 03:23 WIB | Oleh:
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui Doc: antara
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada Pembahasan Tingkat 1 (satu) oleh 8 (delapan) fraksi Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya, RUU ini akan ditindaklanjuti pada Pembahasan Tingkat 2 (dua) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian RUU hingga hari ini, termasuk kepada fraksi yang telah menyampaikan persetujuan untuk dibahas di tingkat selanjutnya," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (26/3).

Dia menerangkan, kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan. Pembangunan SDM unggul ditentukan oleh terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada seribu hari pertama kehidupan.

Sebelumnya, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak diinisiasi oleh DPR RI sejak 30 Juni 2022 dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.

Namun, berdasarkan perkembangan pembahasan muatan substansi mengarahkan Pemerintah agar memfokuskan pengaturan DIM pada 'Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan'.

"Oleh karena itu, yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun," jelasnya.

Bintang menerangkan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan merumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Sementara, suami yang mendampingi persalinan istrinya diberikan cuti selama 2 (dua) hari dan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Selain itu, suami yang mendampingi istrinya yang keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama 2 (dua) hari. Hal ini memberikan jaminan perlindungan bagi seorang ibu yang juga seorang pekerja.

"Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam," ucapnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...

Anoman Obong Kalau Jadi Tema Game Bakal Seru

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Anoman Obong Kalau Jadi Tem...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.