Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Segera Gelar Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU

📅 Selasa, 26 Mar 2024, 01:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Segera Gelar Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Doc: Antaranews
Ket. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan pihaknya segera menggelar teknis persidangan pemeriksaan pendahuluan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan digelar pada Rabu (27/3) besok.

"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3).

Ia mengatakan, teknis tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi, begitu pula untuk persidangan lainnya. "Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangannya dan kita juga sudah mulai menghitung hari, seperti kapan waktu untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya," ujarnya.

Diskusi antar hakim itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.

"Kita tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," jelas Saldi.

Ia menyebut, teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon. Selain itu, dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.

Saldi menegaskan, penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan. "Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tegasnya.

Diketahui, tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada Senin.

Tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga digelar pada Senin hingga Selasa (26/3). Kemudian, tahapan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (27/3) dan tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.

Registrasi Perkara

MK telah menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Permohonan tersebut juga tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.