Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tangerang Utamakan Warga Terkait Belanja Barang-Jasa

📅 Rabu, 20 Mar 2024, 04:00 WIB | Oleh:
Tangerang Utamakan Warga Terkait Belanja Barang-Jasa Doc: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Ket. Pj Wali Kota Tangerang Nurdin membuka kegiatan Konsolidasi Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024 di Kota Tangerang, Selasa (19/3).

TANGERANG - Arus pengutamaan kepentingan masyarakat harus menjadi prinsip dalam pelayanan masyarakat. "Setiap bentuk perencanaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tangerang harus mengutamakan kepentingan rakyat," tandas Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Selasa (19/3).

Dia menuturkan, salah satu kunci agar program-program Pemkot Tangerang dapat berjalan optimal harus mengedepankan pelayanan prima. Ini dilakukan melalui perencanaan matang dan mengutamakan kepentingan publik.

"Semua ini termasuk perencanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kelancaran program-program pembangunan," ujarnya, saat membuka kegiatan Konsolidasi Data Rencana Umum (RUP) Pengadaan 2024.

Pengadaan terencana dengan baik, perlu segera dilakukan penyusunan RUP sesuai dengan batas waktu. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya, dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.

Maka, Nurdin mohon kolaborasi agar perencanaan pengadaan dapat terealisasi dengan baik. Dengan demikian, dapat mendukung pencapaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan target penilaian minimal baik tahun 2024.

Namun demikian, Nurdin mengingatkan seluruh peserta kegiatan agar tidak hanya terfokus pada ITKP. Mereka juga harus melihat kualitas RUP yang dapat memberi manfaat untuk keberlangsungan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Ada sebuah ungkapan bahwa "Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan." Untuk itu, melalui kegiatan ini Nurdin minta agar dapat disusun RUP yang cepat dan tepat. Ini penting dalam mendukung Kota Tangerang yang sejahtera dan berdaya saing.

Awasi Pelayanan

Sementara itu, anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengajak masyarakat untuk mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik dari pemerintah. Sebab masih marak berbagai praktik penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

"Kami ingin mengetahui dinamika masyarakat warga dan bersinergi dalam pengawasan pelayanan publik," ujar Hery. Dia mengatakan ini dalam diskusi dengar pendapat bersama elemen masyarakat di Tangerang, Banten, baru-baru ini.

Hery menyebutkan penguatan dukungan masyarakat terhadap pengawasan pelayanan publik tersebut seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (ORI), yang merupakan inisiatif DPR.

Dengan demikian, Hery berharap revisi UU ORI dapat memperkuat peran, fungsi, dan kewenangan Ombudsman maupun dalam jejaring pengawasan di level warga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.