Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk Pertama Kali, Gaji Rata-rata Pekerja Perusahaan Besar Korsel Melebihi Jepang

📅 Minggu, 17 Mar 2024, 18:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Untuk Pertama Kali, Gaji Rata-rata Pekerja Perusahaan Besar Korsel Melebihi Jepang Doc: ANTARA/Natisha Andarningtyas
Ket. Ilustrasi: Gerbang Geunjeongmun di pusat kota Seoul, Korea Selatan.

Seoul - Gaji rata-rata pekerja di korporasi besar Korea Selatan untuk pertama kalinya melampaui gaji pekerja untuk konglomerat di Jepang pada 2022, demikianlaporan Korea Enterprises Federation (KEF) yang dirilis pada Minggu.

KEF mencatat pada2022, karyawan di perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan memperoleh penghasilan rata-rata bulanan sebesar 5,88 juta won (Rp69 juta), naik 157,6 persen dari 2,28 juta Won (Rp26,8 juta) yang tercatat pada 20 tahun lalu.

Jumlah gaji Korea Selatan tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah bulanan para pekerjadi korporasi besar Jepang yakni 4,43 juta Won (Rp52 juta) atau turun 6,8 persen dari 4,84 juta Won (Rp56,9 juta) pada 2002.

Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa upah bulanan rata-rata pekerja Korea Selatan di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mencapai 3,4 juta Won (Rp40 juta) pada 2022, sedikit lebih tinggi dibandingkan para pekerja UKM Jepang yang sebesar 3,32 juta Won(Rp39 juta).

Situasiupah para pekerja sektor UKM dan korporasibesarKorea Selatan yang lebih tinggi pada 2022 dibanding Jepang itu berbanding terbalik dengan situasidua dekade lalu.

Tak hanya itu, gaji bulanan rata-rata pekerja Korea di perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih juga mencapai 4 juta Won (Rp47 juta) pada2022 atau melampaui gaji pekerja Jepang yang tercatat 3,79 juta Won (Rp44,6 juta).

KEF menyimpulkan bahwa gaji pekerja Korea Selatan meningkat secara keseluruhan, tidak seperti pekerja Jepang. Namun kesenjangan upah antara perusahaan besar dan UKM melebar tajam di Seoulsedangkan di Tokyo mengecil.

Pada2022, persentase gaji para pekerja UKM Korea Selatan sebesar 57,7 persen dari gaji para pekerja perusahaan besar negara itu.

Adapun para pekerja UKM Jepang menerima 73,7 persen dari besar gaji para pekerja di perusahaan besar negara itu

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.