Menag Minta Jajaran Susun Regulasi Umrah Backpacker
📅 Sabtu, 16 Mar 2024, 03:13 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap ada regulasi yang mengatur terkait adanya fenomena umrah backpacker.
"Saya minta regulasi dibuat proper dan baik. Orientasinya, bagaimaana setiap warganegara yang umroh terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamannya," ujar Menag dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) 2024, di Jakarta, Jumat (15/3).
Menag menilai, berharap regulasi tersebut, nantinya mampu mengakomodir kebutuhan Jemaah umrah. Dia meminta jajaran terkait di Kemenag untuk segera berkoordinasi.
"Buat sistem yang baik, bagaimana sistem ini terintegrasi dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," jelasnya.
Revisi UU
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai regulasi tersebut sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Upaya revisi sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.
Dalam UU 8/2019 menyebut penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia. ruf/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!