Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPPU Usul Adanya Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha

📅 Jumat, 15 Mar 2024, 00:00 WIB | Oleh:
KPPU Usul Adanya Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha Doc: ISTIMEWA
Ket. Komisi Penga­was Persaingan Usaha (KPPU)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya suatu peraturan presiden (perpres) tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/3), mengatakan visi Indonesia Emas 2045 salah satunya menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen agar Indonesia dapat keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038.

"KPPU berpendapat ini dapat dicapai dengan adanya suatu peraturan presiden tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mensinergikan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar," kata Eugenia.

Seperti dikutip dari Antara, Eugenia menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD). KPPU menilai salah satu cara penting untuk meningkatkan produktivitas nasional adalah dengan menciptakan pasar yang kompetitif, khususnya melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi.

Sejumlah Poin Penting

Eugenia menyebut FGD tersebut menghasilkan berbagai poin penting dalam mempersiapkan Stranas-PU. Pertama, persaingan usaha di Indonesia dapat ditingkatkan dengan membawa dimensi persaingan usaha dan efisiensi ke seluruh tingkatan proses pengambilan keputusan.

"Sehingga prinsip persaingan usaha tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian integral dari proses regulatory review," ucap Eugenia.

Kedua, ada peran penting kementerian dan lembaga dalam mendorong persaingan usaha di Indonesia sehingga penting untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru maupun pada tinjauan/revisi regulasi yang telah ada. "Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur kebijakan persaingan yang pada prinsipnya harus mendorong efisiensi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas industri yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Eugenia.

Ketiga, penyusunan Stranas-PU penting untuk lebih mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan.

Stranas-PU penting untuk dapat meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.