Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPPU Usul Adanya Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha

📅 Jumat, 15 Mar 2024, 00:00 WIB | Oleh:
KPPU Usul Adanya Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha Doc: ISTIMEWA
Ket. Komisi Penga­was Persaingan Usaha (KPPU)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya suatu peraturan presiden (perpres) tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/3), mengatakan visi Indonesia Emas 2045 salah satunya menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen agar Indonesia dapat keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038.

"KPPU berpendapat ini dapat dicapai dengan adanya suatu peraturan presiden tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mensinergikan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar," kata Eugenia.

Seperti dikutip dari Antara, Eugenia menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD). KPPU menilai salah satu cara penting untuk meningkatkan produktivitas nasional adalah dengan menciptakan pasar yang kompetitif, khususnya melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi.

Sejumlah Poin Penting

Eugenia menyebut FGD tersebut menghasilkan berbagai poin penting dalam mempersiapkan Stranas-PU. Pertama, persaingan usaha di Indonesia dapat ditingkatkan dengan membawa dimensi persaingan usaha dan efisiensi ke seluruh tingkatan proses pengambilan keputusan.

"Sehingga prinsip persaingan usaha tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian integral dari proses regulatory review," ucap Eugenia.

Kedua, ada peran penting kementerian dan lembaga dalam mendorong persaingan usaha di Indonesia sehingga penting untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru maupun pada tinjauan/revisi regulasi yang telah ada. "Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur kebijakan persaingan yang pada prinsipnya harus mendorong efisiensi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas industri yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Eugenia.

Ketiga, penyusunan Stranas-PU penting untuk lebih mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan.

Stranas-PU penting untuk dapat meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.