Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Perundungan di Binus School Serpong
📅 Jumat, 01 Mar 2024, 13:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
TANGERANG - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan sebanyak empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,"kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).
Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Selain itu dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut, " ucapnya.
Alvino menambahkan akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 17 tahun tersebut mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan Kota, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).
Namun, Alvino tidak menjelaskan lebih rinci terkait tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Tangerang Selatan Kota Iptu Wendi Afrianto menyebutkan soal penetapan tersangka masih didalami oleh pihaknya.
"(Tersangka) belum, masih didalami, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya beredar tulisan di media sosial X (Twitter) dari akun @BosPurwa pada Senin (19/2) yang membagikan soal kasus perundingan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!