Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Berikan Santunan kepada 44 Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal dan Sakit

📅 Selasa, 27 Feb 2024, 13:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Berikan Santunan kepada 44 Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal dan Sakit Doc: antarafoto
Ket. Pemberian santunan ke ahli waris petugas ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dan sakit.

JAKARTA - Pemerintah memberikan santunan kepada 44 ahli waris petugas ad-hoc pemilihan umum (pemilu) yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga mencapai 2,6 miliar rupiah.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat simbolisasi penyerahan bantuan di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2).

Menko Muhadjir mengatakan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428.

Dari jumlah tersebut yang terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang. Sementara dari data Kemenkes, petugas yang meninggal sebanyak 114 orang.

Muhadjir mengatakan penyerahan santunan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan penghargaan atas pengabdian para petugas ad-hoc pemilu.

"Serta untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik dan menghindari jatuh miskin, sehingga status kesejahteraannya tetap terjaga," ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda. BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas (14 Februari), meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.

Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji/upah yang diterima, sementara meninggal sebelum bertugas sebesar Rp42 juta/orang.

"Ditambah beasiswa pendidikan mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi, bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas," kata Eko.

Sementara mereka yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal atau mengalami kecelakaan akan diberikan santunan oleh KPU maupun Bawaslu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

14 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.