Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Bebaskan Biaya Retribusi Uji Tera

📅 Selasa, 27 Feb 2024, 06:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Bebaskan Biaya Retribusi Uji Tera Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Petugas tera Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melayani uji dan tera ulang atas permohonan masyarakat di Kecamatan Cibarusah, Senin.

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membebaskan biaya pelayanan retribusi uji tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan terhitung mulai Januari 2024 atau sejak pemberlakuan peraturan daerah terkait retribusi.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi GatotPurnomo mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi tera ini menindaklanjuti peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Sudah tidak ada biaya retribusi tera terhitung mulai tahun ini menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang diturunkan menjadi peraturan daerah terkait retribusi," katanya di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi ini tidak membuat pelayanan tera menjadi terganggu. Pihaknya tetap melayani pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, serta Perlengkapannya (UTTP) dengan sepenuh hati, seperti saat retribusi masih berlaku.

"Kalau dilihat dari pendapatan daerah sektor retribusi uji tera dan tera ulang ini, tahun lalu mencapai Rp2,4 miliar. Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat, namun kebijakan ini tidak akan mengubah atau mengganggu pelayanan," katanya.

Kepala UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Surahmanpelayanan uji maupun tera ulang tetap berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan dalam setiap proses transaksi jual beli.

"Tetap tim pengawas dan penera metrologi legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lokasi-lokasi lain," katanya.

Surahman berharap penghapusan kebijakan retribusi pelayanan uji tera dan tera ulang ini mampu meningkatkan kepatuhan para pemilik alat UTTP sehingga dapat berkontribusi mewujudkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah tertib ukur.

"Mudah-mudahan dengan dihapuskannya retribusi, para pemilik alat UTTP baik timbangan kodok, timbangan pegas, timbangan digital, serta timbangan sensimal sesuai dengan standar dan layak untuk digunakan dalam aktivitas transaksi jual beli sehingga tidak merugikan konsumen," katanya.

Pihaknya memastikan tetap memfasilitasi permohonan kegiatan tera ulang maupun tera mandiri di sejumlah sub sektor perdagangan dengan beragam jenis aktivitas yang bisa dilakukan.

"Seperti timbangan emas, timbangan meja, penggilingan padi, limbah, hingga timbangan jembatan beragam ukuran tonase. Tetap kita layani permohonan tersebut," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.