Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

AS Tuduh Yakuza akan Memasok Bahan Senjata Nuklir ke Iran

📅 Kamis, 22 Feb 2024, 15:44 WIB | Oleh:
AS Tuduh Yakuza akan Memasok Bahan Senjata Nuklir ke Iran Doc: Istimewa
Ket. Takeshi Ebisawa dengan peluncur roket saat pertemuan dengan seorang informan dan dua petugas polisi Denmark yang menyamar di sebuah gudang di Kopenhagen pada tahun 2021.

WASHINGTON - Kejaksaan Distrik Selatan New York, Amerika Serikat, pada hari Rabu (21/1), mengatakan, seorang bos yakuza, kelompok mafia Jepang berusaha menjual bahan nuklir kepada agen penegak hukum AS yang menyamar sebagai rekanan seorang jenderal Iran. Menurut pihak berwenang, itu adalah bagian dari skema kriminal yang lebih luas yang melibatkan distribusi obat-obatan terlarang di New York.

Dilansir oleh The Washington Post, Jaksa mengatakan dalam dakwaannya bahwa Takeshi Ebisawa, 60 tahun, ingin menjual uranium dan plutonium, bahan mentah yang dapat digunakan untuk membuat bom nuklir, atas nama pemimpin kelompok pemberontak di Myanmar, negara yang juga dikenal sebagai Burma.

Mulai awal tahun 2020, Ebisawa menghubungi agen AS yang menyamar untuk menjual bahan mentah nuklir untuk mendapatkan uang tunai, sambil juga mencoba mendapatkan senjata militer atas nama pemimpin pemberontak.

"Selama negosiasi, Ebisawa pernah meminta 6,85 juta dolar AS untuk bahan nuklir dan berusaha untuk mendapatkan senjata seperti rudal permukaan-ke-udara, senapan mesin M60 dan senapan AK-47," kata jaksa AS.

Pada tahun 2021, Ebisawa melakukan perjalanan ke Kopenhagen dan bertemu dengan seorang pejabat AS yang menyamar dan dua petugas polisi Denmark yang menyamar sebagai rekan pejabat AS tersebut, untuk memeriksa senjata militer yang konon ditawarkan. Pada Februari 2022, rekan Ebisawa, yang tidak disebutkan namanya, bertemu dengan agen AS yang menyamar di sebuah kamar hotel di Phuket, Thailand, untuk menunjukkan sampel bahan nuklir. Pihak berwenang Thailand kemudian menyita bahan nuklir tersebut dan menyerahkannya kepada pejabat AS.

Para pejabat AS mengatakan mereka kemudian mengkonfirmasi bahwa bahan-bahan yang dimiliki Ebisawa adalah radioaktif dan termasuk plutonium tingkat senjata.

"Sebagai bagian dari transaksi yang lebih luas, Ebisawa dan Somphop Singhasiri, salah satu terdakwa dan warga negara Thailand, juga berusaha menjual "ratusan kilogram metamfetamin dan heroin" kepada petugas penegak hukum yang menyamar, dengan pemahaman bahwa obat-obatan tersebut akan didistribusikan kepada pengguna di New York," bunyi dokumen tuntutan pidana sebelumnya yang diajukan terhadap Ebisawa pada Januari 2022.

Ebisawa dan Singhasiri menghadapi delapan dakwaan pidana yang dapat mengakibatkan hukuman seumur hidup. Keduanya ditangkap di Manhattan pada April 2022.

"Tidak mungkin untuk melebih-lebihkan keseriusan tindakan ini," kata Damian Williams, jaksa dari Distrik Selatan New York, dalam siaran persnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Indonesia Turun Full Team Buat Kikis Kekuatan Vietnam

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...
Megapolitan
Bapenda Kota Tangerang Sebu...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...
Luar Negeri
Trump Isyaratkan Negosiasi ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.