Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemajuan Industri Pupuk Terus Didorong untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

📅 Rabu, 21 Feb 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Kemajuan Industri Pupuk Terus Didorong untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Doc: ISTIMEWA
Ket. Industri Pupuk

JAKARTA - Lembaga riset Nagara Institute berkomitmen pada pengembangan sektor pertanian di Indonesia dengan mengambil langkah konkret mendorong kemajuan industri pupuk demi mencapai ketahanan pangan nasional.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, di Jakarta, Selasa (20/2), mengatakan salah satu isu yang menjadi diskusi hangat selama masa kampanye Pemilu 2024 adalah ketahanan pangan nasional. Isu ini dinilai penting karena berdampak langsung pada kebutuhan utama masyarakat.

"Isu ini menjadi sangat krusial karena beberapa alasan, antara lain adalah kurang dan pembatasan subsidi pupuk bagi petani. Di sisi lain, subsidi pupuk menjadi permasalahan bagi kesuburan tanah dan lingkungan secara jangka panjang," kata Akbar.

Seperti dikutip dari Antara, Akbar menyampaikan permasalahan terjadi pada kemampuan masyarakat untuk membeli hasil pertanian, dalam arti lain ketersediaan dan keterjangkauan masyarakat untuk membeli hasil bumi juga menjadi permasalahan yang harus diperhatikan.

Dia menyampaikan permasalahan ketersediaan input pertanian secara umum, dan pupuk bersubsidi secara khusus, serta formulasi perbaikan kebijakan industri menjadi pokok pembahasan pada kegiatan Seminar Nasional Hasil Riset Pupuk dan Pangan dengan tema

"Penguatan Faktor Input Pertanian dan Reformasi Tata Niaga Pupuk untuk Ketahanan Pangan dan Keberlanjutan Usaha Pertanian".

Akbar menjelaskan kebijakan subsidi pupuk yang difokuskan dari sisi jenis pupuk maupun jenis tanaman yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk hanya menyasar komoditas pokok membuat petani yang menanam komoditas lain di luar prioritas merasa dianaktirikan.

Sembilan Komoditas

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, jenis pupuk subsidi meliputi urea dan NPK tersedia bagi sembilan jenis komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.

Selain itu, penerima subsidi adalah petani yang memiliki atau mengolah lahan tidak lebih dari 2 ha untuk setiap masa tanam dan harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan terdaftar dalam Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kejati Sumbar Bantah Tuding...
Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.