Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Sukabumi Ingatkan Pelanggar Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara

📅 Selasa, 13 Feb 2024, 05:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Sukabumi Ingatkan Pelanggar Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai.

Sukabumi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan pelanggar masa tenang diancam dengan kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Jika ditemukan adanya pelanggar masa tenang seperti kampanye di luar jadwal, politik uang dan lainnya, maka kami tidak segan mengambil langkah tegas sesuai dengan UU Nomor 7/2017 yang ancaman kurungan penjara 1-4 tahun," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai di Sukabumi,Senin (12/2).

Menurut Faisal, adapun sanksi untuk kampanye di luar jadwal yakni kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta, sementara jika ada yang terbukti melakukan praktek politik uang sanksinya lebih berat yakni kurungan penjara maksimal empat tahun.

Masa tenang Pemilu 2024, yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Februari merupakan periode krusial di mana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktek politik uang. Apa bila terjadinya pelanggaran tersebut pihaknya tidak segan menindak dan dalam penindakan yang dilakukan tidak akan pandang bulu.

Meskipun hingga saat ini belum ada temuan di lapangan, tetapi pihaknya akan terus memantau berbagai kegiatan di masyarakat serta mengerahkan anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas para peserta kampanye baik itu calon anggota legislatif (caleg), tim sukses, pengurus partai politik maupun tim pemenangan jika kedapatan melanggar masa tenang untuk tidak segan melapor dan memberikan bukti-buktinya," tambahnya.

Di sisi lain Faisal mengatakan adapun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 yang terjadi pada masa kampanye yakni didominasi dengan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat yang dilarang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Insiden Kapal Virgo: 1 Penumpang Meninggal, 125 Dalam Pencarian

51 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Insiden Kapal Virgo: 1 Penu...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.