Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Bawaslu Makassar Segera Panggil Caleg Diduga Bagi-bagi Uang

📅 Jumat, 09 Feb 2024, 06:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Bawaslu Makassar Segera Panggil Caleg Diduga Bagi-bagi Uang Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Ketua Bawaslu Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Dede Arwinsyah.

Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan(Sulsel) segera memanggil calon anggota legislatif (Caleg) berinisial S untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu yakni membagi-bagi uang yang videonya viral di media sosial.

"Saat ini kami masih melakukan proses sesuai regulasi. Kemarin kami sudah melaksanakan rapat pertama dengan tim di Sentra Gakkumdu dan menyusun jadwal pihak-pihak yang akan dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Berdasarkan aturan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu diberikan waktu 14 hari kerja setelah diregister untuk pendalaman dan kajian selanjutnya melaksanakan penindakan.

"Kami diberi waktu tujuh hari ditambah tujuh hari kerja. Setelah diregister, dalam melakukan penanganan, kami mulai dulu dari pelapor, saksi dan sampai pada terlapor," tutur Dede menjelaskan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar Rahmat Sukarno bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami dan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut bahkan ditindaklanjuti melalui rapat pleno.

Selain itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar telah menyimpan bukti video yang bersangkutan sedang bagi-bagi uang Rp50 yang disimpan dalam kardus saat malam kejadian sesuai laporan pelapor.

"Kami baru menerima kajian dari Bawaslu Sulsel atas tindakan yang bersangkutan. Saat ini masih berproses untuk melakukan tindakan kepada pihak yang terkait," katanya.

Terlapor S saat dikonfirmasi menyatakan siap dipanggil oleh Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu guna memberikan klarifikasi maupun keterangan berkaitan dengan bagi-bagi uang tersebut di Anjungan Pantai Losari.

"Saya siap dipanggil untuk datang ke Bawaslu, masa tidak diundang untuk buat klarifikasi. Ini saya masih tunggu panggilan," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya.

Dugaan politik uang ini sebelumnya dilaporkan lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu terkait aksi terlapor diketahui bernama Syarifuddin Daeng Punna Caleg DPR RI sedang bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari pada Sabtu (3/2/2024) malam hingga videonya viral di media sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.